Jumat, 03 Januari 2014

maybe and may be

Maybe VS May be

I bet a lot of people get confused whether to use "maybe" or "may be". I used to get confused too back at college. But then, I googled this matter and well, it helped.


Maybe (adverb) -----> perhaps, probably
E.g. Maybe I'll come to the party. -----> Perhaps I'll come to the party.


May be (verb phrase) -----> two words showing possibility
E.g. I may be late to the party. -----> I could be late to the party.


May be is simply a modal auxiliary +be when it is followed by an adjective, a present participle, or a past participle.
source 

Pragmatics

Pragmatics (Introduction and Background)

Hello everyone! Today I'm going to introduce you to a branch of Linguistics, i.e. Pragmatics. I'm no expert, for sure. So I just make summaries from Yule's book (1998). 

Since I'm also learning Pragmatics, it'll be useful for me if I make summaries orderly from every chapter of Yule's book. And I think it'd be better if I share this here. 

In this section, you're going to learn the definition of Pragmatics, and to differentiate between Syntax, Semantics, and Pragmatics. I'll put the reference at the bottom of this section.


Pragmatics is:
·           The study of speaker meaning
·           The study of contextual meaning
·           The study of how more gets communicated than is said
·           The study of the expression of relative distance

Syntax, Semantics, and Pragmatics
Syntax
The study of the relationships between linguistic forms, how they are arranged in sequence, and which sequences are well-formed.
Semantics
The study of the relationships between linguistic forms and entities in the world; that is, how words literally connect to things.
Pragmatics
The study of relationships between linguistic forms and the users of those forms.
·     The advantage of studying pragmatics is that one can talk about people’s intended meanings, their assumptions, their purposes or goals, and the kinds of actions (for example, requests) that they are performing when they speak.
·     The disadvantage is that all these very human concepts are extremely difficult to analyse in a consistent and objective way.

Regularity
·      Some regularity derives from the fact that people are members of social groups and follow general patterns of behavior expected within the group.
·      Another source of regularity in language use derives from the fact that most people within a linguistic community have similar basic experiences of the world and share a lot of non-linguistic knowledge.
·       Nothing in the use of linguistic forms is inaccurate, but getting the pragmatics wrong might be offensive.
The Pragmatics Wastebasket
·    Wastebasket is made from the notes on ordinary language that fill up linguists and philosophers’ work tables and that are knocked off.
·       The contents of that wastebasket were not originally organised under a single category. They were defined negatively, as the stuff that wasn’t easily handled within the formal systems of analysis.

Conclusion
Pragmatics is different from syntax and semantics, since it studies the relationships between linguistics forms and the users of those forms.

By using pragmatics, we will be able to know speaker’s intentions, assumptions, and goals. In pragmatics, however, we cannot analyse the human concepts consistently and objectively.


Reference: Yule, G. 1998. Pragmatics. Hong Kong: Oxford University Press.

Phonetic charts

Phonemic Charts

Last week I just taught my students in Diploma programme about the vowels and consonants in English. Well, not actually English, but the phonetic symbols are IPA (International Phonetic Alphabets), so we can use the vowels and consonants to write the phonetic symbols of other languages such as Bahasa.

Below is the picture of phonetic symbols of vowel sounds:


Here is the consonants:


And here's the diphthongs:


I hope that helps you, EFL learners, in pronouncing English words.

PS: Oxford English Dictionary uses these symbols to show the pronunciation of a word.
source

Undang Undang ITE

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
source